Sabtu, 17 Maret 2012
Lingkup HAKI (Tugas)
Minggu, 20 November 2011
Batas Negara Palestina
Minggu, 30 Oktober 2011
Upacara Adat Salah Satu Cara Mempererat Persaudaraan
WARGA asal Desa/Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikenal sebagai perantau sukses. Namun, karena sistem kekerabatan yang sangat kental, hubungan mereka dengan tanah kelahiran tidak pernah terputus.
Perantau asal Panjalu tidak hanya pulang kampung ketika Lebaran tiba. Kegiatan lain yang membuat mereka meringankan langkah menengok sanak saudara adalah upacara adat nyangku.
Upacara tahunan ini diadakan pada Senin atau Jumat terakhir bulan Maulid. Nyangku, menurut masyarakat Panjalu, berasal dari bahasa Arab nyangko, yang artinya membersihkan.
Nyangku diyakini sudah dilakukan oleh para leluhur masyarakat desa. Di masa lalu, upacara ini menjadi sarana untuk menyebarkan agama Islam yang dilakukan Raja Borosngora kepada masyarakat Panjalu.
Saat upacara ini digelar, benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Panjalu dikeluarkan dari Museum Bumi Alit. Selain untuk merawat benda pusaka, upacara ini menyimpan makna lebih dalam sebagai upaya membersihkan badan dari segala yang dilarang agama.
Upacara ini juga bertujuan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus mempererat tali persaudaraan keturunan Kerajaan Panjalu.
Upacara dimulai oleh sesepuh Panjalu yang berjalan beriringan dengan berpakaian adat Kerajaan Panjalu menuju Bumi Alit. Benda-benda pusaka yang sudah dibungkus kain putih diarak menuju tempat pembersihan.
Dalam perjalanan, rombongan ini dikawal peserta upacara adat dengan iringan musik gemyung serta selawat Nabi. Benda-benda keramat kemudian diarak sekitar satu kilometer menuju Situ Lengkong dan Nusa Gede.
Di Nusa Gede inilah H Atong Tjakradi-nata, keturunan raja Panjalu, membacakan riwayat benda-benda keramat. Setelah itu, benda tersebut dibersihkan dengan air yang diambil dari tujuh sumber mata air dengan campuran jeruk nipis.
Benda yang dikeramatkan terdiri dari Pedang Borosngora dan tongkat pemberian Sayidina Ali, kujang, keris komando, keris pegangan para bupati Panjalu, pan-caworo, bangreng, serta gong kecil. Ikut juga dibersihkan semua benda pusaka milik masyarakat. (EM/N-2)
http://bataviase.co.id/node/645008
Kasih Ibu
Tak terhingga sepanjang masa
hanya memberi
tak harap kembali
bagai sang surya
menyinari dunia
Makna lagu ini yaitu bahwa ibu menyayangi anaknya sepanjang masa. Tidak peduli bagaimana pun kondisi anak (normal maupun tidak, kaya ataupun tidak, baik ataupun tidak), ibu tetap ikhlas menyayangi anaknya.
tidak pernah seorang ibu mengharapkan balasan dari anaknya dan sayangnya memberi kehangatan bagaikan matahari yang menyinari dunia. Hanya berharap anaknya selalu bahagia.
Rabu, 05 Oktober 2011
Mudik Standar Nasional
Pemenggalan Wayang = Berantas Berhala
Informasi yang dihimpun Tempo, perusakan patung pertama dilakukan di perempatan Comro. Ribuan massa spontan mengerek patung Gatotkaca menggunakan tambang sebelum ditarik kendaraan. Selanjutnya, mereka bergerak ke pertigaan Bunder dan membidik patung Semar.
Belum puas dengan aksi tersebut, massa berbalik arah menuju lokasi patung Bima di pertigaan Ciwareng. Terakhir, perusakan patung "Selamat Datang" di mulut Jalan Gandanegara yang menjadi pusat perkantoran Bupati Purwakarta.
Menurut Iman, seorang saksi mata, massa merobohkan patung-patung tersebut dengan cara ditarik dengan tambang kemudian dibetot kendaraan roda empat. "Setelah ambruk lalu disiram minyak bensin, langsung dibakar," katanya.
Seorang yang terlibat dalam aksi perobohan dan pembakaran patung tersebut mengatakan aksi ini sebagai protes keras terhadap kebijakan Bupati Dedi Mulyadi yang tetap membangun patung-patung wayang golek itu meski telah diberikan peringatan keras beberapa kali.
"Kota Purwakarta sebagai kota santri tak pantas dijejali berhala. Ajaran Islam dengan tegas menyebutkan bahwa berhala merupakan simbol kemusyrikan karenanya harus dimusnahkan," kata seorang massa yang terlibat dalam perusakan itu.
Kepolisian belum menangkap pelaku yang terlibat dalam perusakan. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Bachtiar Ujang Purnama.
Polisi berjanji akan meminta keterangan pihak panitia penyelenggara halalbihalal dan istigasah yang berbuntut perusakan empat patung itu. "Pasti kami akan minta keterangannya, kenapa sampai terjadi perusakan patung oleh massa yang sudah menghadiri acara itu," katanya.
Usai melakukan aksi perobohan dan pembakaran patung, massa kemudian bergerak ke gedung kembar Nakula-Sadewa. Di lokasi itu, ratusan petugas polisi dan tentara sudah menghadang. Massa pun berunjuk rasa kemudian bubar setelah turun hujan.
http://www.tempo.co/hg/bandung/2011/09/18/brk,20110918-356852,id.html
Sabtu, 12 Maret 2011
Pendidikan
Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembiasaan, pembelajaran, pelatihan, dan peneladanan. Proses penanaman ilmu pengetahuan, akhlak, dan nilai sosial budaya ini dimaksudkan agar seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungan, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan menurut Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003(bab I pasal 1 ayat 1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaslian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 3).
Fungsi dan Tujuan
Fungsi pendidikan nasional menurut UU Sistem Pendidilkan Nasioanal No. 20 Tahun 2003 (bab II pasal 2) adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menurut undang-undang itu pula, pendidikan nasional yang bertujuan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratirs serta bertanggung jawab.
Proses Pendidikan
Proses pendidikan dapat dilakukan antara lain di sekolah dengan guru sebagai pendidiknya, di rumah dengan orangtua atau keluarga sebagai pendidiknya, dan dalam lingkungan masyarakat untuk mengetahui serta mengamalkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Proses pendidikan di rumah dan di lingkungan masyarakat berjalan secara informal. Namun seseorang memerlukan cara yang lebih efisien untuk dapat menerima transmisi budaya dan ilmu pengetahuan dalam pendidikan formal, yakni dengan tenaga pengajar sebagai pendidik. Pendidik menurut UU Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 6)) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 11) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar (bab VI pasal 17 ayat 2) berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat. Jenjang pendidikan menengah (bab VI pasal 18 ayat 2-3) terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan tinggi (bab VI pasal 19 ayat 1) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh peguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab VI pasal 20 ayat 1) dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Pendidikan Nasional
UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan utnuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan dan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab IV pasal 5 ayat 1), setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak setiap warganegara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali satuan pendidikan yang bersifat khusus, seperti sekolah khusus wanita dan sekolah agama tertentu. Dalam konteks ini, negara merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan pemerataan pelaksanaan pendidikan nasional tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib Belajar menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (Bab I Pasal 1 ayat 18) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.



