Menu

Sabtu, 17 Maret 2012

Lingkup HAKI (Tugas)

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/

Tanggapan:
Kemungkinan pihak "Warung Pojok" mungkin memang melakukan plagiatisme. Karena "Waroeng Podjok" telah lama berdiri dan sudah terkenal di masyarakat lokal dan bahkan luar negeri, juga banyak di media-media cetak, sehingga ada pihak yang meniru , berharap masyarakat akan beralih ke "Warung Pojok" atau menganggap itu sebagai cabangnya "Waroeng Podjok". Untuk menutupi tindakan tersebut, pihak "Warung Pojok" melakukan gugatan sehingga terkesan bahwa "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme.
atau mungkin juga setelah restoran "Warung Pojok" telah berdiri, pihak tersebut BARU tahu atau melihat ada nama restoran yang memiliki nama sama, sehingga menganggap bahwa restauran "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme dan menggencarkan serangan ke pihak "Waroeng Podjok".

Menurut saya, seharusnya hal ini tidak perlu dipermaslahkan. Mengingat walaupun nama mirip dan bergerak dibidang yang sama yaitu makanan, tapi belum tentu produk makanan yang dihasilkan dari setiap restaurant 100% sama. Juga mengingat di Indonesia, banyak produk atau nama-nama toko yang memiliki kemiripan dan bahkan produk yang dihasilkan sama tetapi tidak menjadi masalah. Yang hanya membedakan mungkin dari segi rasa. Nama mirip, produk sama, tapi rasa ada yang enak dan ada yang tidak. Jadi tidak masalah. Karena masyarakat/konsumen datang bukan berdasarkan nama toko tapi suasana tempat, kualitas produk yang baik tetapi harga terjangkau, letak yang strategis yang dicari masyarakat/konsumen.

Kemudian, mungkin letak kesalahan ada pada Ditjen HKI. Karena pada dasarnya, ketika ingin membuka usaha pasti ada perizinan terlebih dulu dan adanya pendataan. Seharusnya ketika ada yang mengajukan nama "Warung Pojok", pihak Ditjen HKI mencocokan dengan data yang ada apakah sudah ada nama toko yang sama atau mirip seperti itu dan bergerak di bidang yang sama yaitu makanan. Jika sama atau mirip, bisa ditolak atau pemberitahuan kepada pihak pendaftar nama bahwa nama tersebut telah dipakai. Sehingga dapat terhindari kasus-kasus penggugatan, adu domba, tari urat seperti ini.

Minggu, 20 November 2011

Batas Negara Palestina

Palestina terletak di bagian barat benua Asia yang membentang antara garis lintang meridian 15-34 dan 40-35 ke arah timur, dan antara garis lintang meridian 30-29 dan 15-33 ke arah utara.

Palestina membentuk bagian tenggara dari kesatuan geografis yang besar di belahan timur dunia Arab yang disebut dengan negeri Syam. Selain Palestina, negeri Syam terdiri dari Lebanon, Suriah dan Yordania. Pada awalnya negara-negara ini punya perbatasan yang kolektif di luar perbatasannya dengan Mesir.

Perbatasan Palestina dimulai dari Lebanon di Ras El-Nakoura di wilayah Laut Tengah (Laut Mediterania) dan dengan garis lurus mengarah ke timur sampai ke daerah di dekat kota kecil Lebanon yaitu kota Bent Jubayel, di mana garis pemisah antara kedua negara ini miring ke Utara dengan sudut yang hampir lurus. Pada titik ini, perbatasan berada mengitari mata air Sungai Yordan yang menjadi bagian dari Palestina dalam jalan kecil yang membatasinya dari wilayah Timur dengan wilayah Suriah dan danau Al Hola, Lout dan Tabariyya.

Perbatasan dengan Yordania dimulai di wilayah selatan danau Tabariyya pada pembuangan sungai Al Yarmouk. Terus sepanjang Sungai Yordan. Dari mata air Sungai Yordan, perbatasan ini ke arah Selatan membelah pertengahan Laut Mati secara geometrikal dan lembah Araba, hingga sampai pada daerah Aqaba.

Perbatasan dengan Mesir dapat digambarkan dengan garis yang hampir membentuk garis lurus yang membelah antara daerah semi-pulau Seena dan padang pasir Al Naqab. Perbatasan ini dimulai di Rafah di Laut Tengah hingga sampai ke daerah Taba di Teluk Aqaba.

Di bagian Barat, Palestina terletak di sebelah perairan lepas internasional dari Laut Tengah dengan jarak sekitar 250 km dari Ras El-Nakoura di belah selatan hingga Rafah di bagian selatan.



Karena lokasinya terletak di pertengahan negara-negara Arab, Palestina membentuk kombinasi geografis yang natural dan humanistik bagi medan terestrial yang luas yang memuat kehidupan orang-orang asli Badui di wilayah selatan dan gaya pendudukan yang sudah lama di bagian utara. Tanah Palestina punya keistimewaan dibanding dengan daerah lain karena merupakan bagian dari tempat diturunkannya semua agama samawi, tempat di mana peradaban kuno muncul, menjadi jembatan aktivitas komersial dan tempat penyusupan ekspedisi militer di sepanjang era bersejarah yang berbeda. Lokasi strategis yang dinikmati Palestina memungkinkannya untuk menjadi faktor penghubung antara berbagai benua bagi dunia kuno Asia, Afrika dan Eropa. Palestina juga menjadi tempat yang dijadikan pintu masuk bagi perjalanan ke negara-negara tetangga. Ia menjadi jembatan penghubung bagi manusia sejak dahulu kala, sebagaimana ia juga menikmati lokasi sentral (Pusat) yang memikat sebagian orang yang mau bermukim dan hidup dalam kemakmuran.

Minggu, 30 Oktober 2011

Upacara Adat Salah Satu Cara Mempererat Persaudaraan

Upacara Adat Nyangku

WARGA asal Desa/Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikenal sebagai perantau sukses. Namun, karena sistem kekerabatan yang sangat kental, hubungan mereka dengan tanah kelahiran tidak pernah terputus.

Perantau asal Panjalu tidak hanya pulang kampung ketika Lebaran tiba. Kegiatan lain yang membuat mereka meringankan langkah menengok sanak saudara adalah upacara adat nyangku.

Upacara tahunan ini diadakan pada Senin atau Jumat terakhir bulan Maulid. Nyangku, menurut masyarakat Panjalu, berasal dari bahasa Arab nyangko, yang artinya membersihkan.

Nyangku diyakini sudah dilakukan oleh para leluhur masyarakat desa. Di masa lalu, upacara ini menjadi sarana untuk menyebarkan agama Islam yang dilakukan Raja Borosngora kepada masyarakat Panjalu.

Saat upacara ini digelar, benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Panjalu dikeluarkan dari Museum Bumi Alit. Selain untuk merawat benda pusaka, upacara ini menyimpan makna lebih dalam sebagai upaya membersihkan badan dari segala yang dilarang agama.

Upacara ini juga bertujuan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus mempererat tali persaudaraan keturunan Kerajaan Panjalu.

Upacara dimulai oleh sesepuh Panjalu yang berjalan beriringan dengan berpakaian adat Kerajaan Panjalu menuju Bumi Alit. Benda-benda pusaka yang sudah dibungkus kain putih diarak menuju tempat pembersihan.

Dalam perjalanan, rombongan ini dikawal peserta upacara adat dengan iringan musik gemyung serta selawat Nabi. Benda-benda keramat kemudian diarak sekitar satu kilometer menuju Situ Lengkong dan Nusa Gede.

Di Nusa Gede inilah H Atong Tjakradi-nata, keturunan raja Panjalu, membacakan riwayat benda-benda keramat. Setelah itu, benda tersebut dibersihkan dengan air yang diambil dari tujuh sumber mata air dengan campuran jeruk nipis.

Benda yang dikeramatkan terdiri dari Pedang Borosngora dan tongkat pemberian Sayidina Ali, kujang, keris komando, keris pegangan para bupati Panjalu, pan-caworo, bangreng, serta gong kecil. Ikut juga dibersihkan semua benda pusaka milik masyarakat. (EM/N-2)

http://bataviase.co.id/node/645008

Kasih Ibu

Kasih ibu kepada beta
Tak terhingga sepanjang masa
hanya memberi
tak harap kembali
bagai sang surya
menyinari dunia

Makna lagu ini yaitu bahwa ibu menyayangi anaknya sepanjang masa. Tidak peduli bagaimana pun kondisi anak (normal maupun tidak, kaya ataupun tidak, baik ataupun tidak), ibu tetap ikhlas menyayangi anaknya.
tidak pernah seorang ibu mengharapkan balasan dari anaknya dan sayangnya memberi kehangatan bagaikan matahari yang menyinari dunia. Hanya berharap anaknya selalu bahagia.

Rabu, 05 Oktober 2011

Mudik Standar Nasional

Mudik adalah kegiatan perantau/ pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. Tradisi mudik hanya ada di Indonesia.

Transportasi Mudik

Beban yang paling berat yang dihadapi dalam mudik adalah penyediaan sistem transportasinya karena secara bersamaan jumlah masyarakatmenggunakan angkutan umum atau kendaraan melalui jaringan jalan yang ada sehingga sering mengakibatkan penumpang/pemakai perjalanan menghadapi kemacetan, penundaan perjalanan.
Puncak, Jawa Barat - Pulang ke kampung halaman adalah ritual wajib bagi banyak kalangan di Indonesia ketika Lebaran tiba. Tetapi, sesungguhnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum dan ketika perjalanan berlangsung. Apa sajakah itu?
Persiapan Kendaran :
1. Periksakan mobil ke bengkel resmi sebelum memulai ritual mudik.
2. Pastikan kembali sesaat sebelum mengemudi untuk :
- Fungsi Lampu Besar, Lampu Belakang, Lampu Rem, Klakson, Wiper, Rem, Kopling, Trun Signal (sien), Kaca Spion dan Seat Belt.
- Kecukupan Oil Mesin, Oil Mesin, Oil Transmisi, Oil Power Steering, Minyak Rem, Minyak Kopling, Air Battery, Air Radiator dan Air Wiper, Tekanan Angin Ban.
- Kelengkapan Perlatan seperti : Kunci Roda, Dongkrak, Ban Serep, Alat P3K, Pengaman Segitiga dan Alat Pemadam Kebaran/Api.
3. Pastikan STNK dan SIM dibawa serta

Persiapan Informasi :
1. Tentukan rute perjalanan, lengkapi dengan peta mudik atau sistem navigasi satelit (GPS)
2. Buat jadwal perjalanan lengkap dengan waktu dan jarak tempuh
3. Ketahui lokasi-lokasi penting di setiap daerah yang dilalui, antara lain : SPBU, ATM, Rumah Makan, bengkel resmi Chevrolet terdekat, dan tempat ibadah.

Persiapan Pribadi :
1. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima (fit) dan siap mengemudi
2. Tidak mengonsumsi obat-obatan yang menyebabkan kantuk atau minuman ber-alkohol
3. Barang bawaan tidak melebihi spesifikasi kapasitas kendaraan.

Saat Mengemudi :
1. Atur posisi duduk pas dan nyaman
2. Atur posisi kaca spion agar pandangan ke belakang bisa bisa menjangkau areaa yang lebih luas dan tepat
3. Selalu konsentrasi dan fokus pada kondisi jalan
4. Bereristirahat untuk setiap perjalanan 2 - 4 jam atau tergantung pada tingkat kelelahan
5. Jaga jarak yang aman dengan kendaran di depan
6. Atur nkecepatan sesuai kondisi jalan, misalnya ramai, jalan rusak/berkelok/menurun/licin/basah
7. Nyalakan lampu besar saat hujan/berkabut walaupun pagi/siang hari‪8. Menyalip hanya pada situasi yang aman dan diperlukan

Saat Menghadapi Situasi Darurat :
1. Jika kendaran mengalami masalah dan mengharuskan berhenti, segera menepi pada bahu jalan yang aman dan menyelakan Lampu Hazard‪
2. Turunkan semua penumpang dan menunggu pada lokasi yang aman (jangan menunggu disamping/belakang/depan kendaran)
3. Pasang segitiga pengaman jika diperlukan‪
4. Jika diperlukan, hubungi bengkel resmi terdekat

Pemenggalan Wayang = Berantas Berhala

Sedikitnya empat patung wayang yang menghiasi Kota Purwakarta dirobohkan dan dibakar sekelompok orang tak dikenal sesaat setelah acara halalbilhalal dan istigasah di Masjid Agung kota itu, Ahad siang, 18 September 2011.

Informasi yang dihimpun Tempo, perusakan patung pertama dilakukan di perempatan Comro. Ribuan massa spontan mengerek patung Gatotkaca menggunakan tambang sebelum ditarik kendaraan. Selanjutnya, mereka bergerak ke pertigaan Bunder dan membidik patung Semar.

Belum puas dengan aksi tersebut, massa berbalik arah menuju lokasi patung Bima di pertigaan Ciwareng. Terakhir, perusakan patung "Selamat Datang" di mulut Jalan Gandanegara yang menjadi pusat perkantoran Bupati Purwakarta.

Menurut Iman, seorang saksi mata, massa merobohkan patung-patung tersebut dengan cara ditarik dengan tambang kemudian dibetot kendaraan roda empat. "Setelah ambruk lalu disiram minyak bensin, langsung dibakar," katanya.

Seorang yang terlibat dalam aksi perobohan dan pembakaran patung tersebut mengatakan aksi ini sebagai protes keras terhadap kebijakan Bupati Dedi Mulyadi yang tetap membangun patung-patung wayang golek itu meski telah diberikan peringatan keras beberapa kali.

"Kota Purwakarta sebagai kota santri tak pantas dijejali berhala. Ajaran Islam dengan tegas menyebutkan bahwa berhala merupakan simbol kemusyrikan karenanya harus dimusnahkan," kata seorang massa yang terlibat dalam perusakan itu.

Kepolisian belum menangkap pelaku yang terlibat dalam perusakan. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Bachtiar Ujang Purnama.

Polisi berjanji akan meminta keterangan pihak panitia penyelenggara halalbihalal dan istigasah yang berbuntut perusakan empat patung itu. "Pasti kami akan minta keterangannya, kenapa sampai terjadi perusakan patung oleh massa yang sudah menghadiri acara itu," katanya.

Usai melakukan aksi perobohan dan pembakaran patung, massa kemudian bergerak ke gedung kembar Nakula-Sadewa. Di lokasi itu, ratusan petugas polisi dan tentara sudah menghadang. Massa pun berunjuk rasa kemudian bubar setelah turun hujan.

http://www.tempo.co/hg/bandung/2011/09/18/brk,20110918-356852,id.html

Sabtu, 12 Maret 2011

Pendidikan

Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembiasaan, pembelajaran, pelatihan, dan peneladanan. Proses penanaman ilmu pengetahuan, akhlak, dan nilai sosial budaya ini dimaksudkan agar seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungan, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan menurut Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003(bab I pasal 1 ayat 1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaslian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 3).

Fungsi dan Tujuan

Fungsi pendidikan nasional menurut UU Sistem Pendidilkan Nasioanal No. 20 Tahun 2003 (bab II pasal 2) adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menurut undang-undang itu pula, pendidikan nasional yang bertujuan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratirs serta bertanggung jawab.

Proses Pendidikan

Proses pendidikan dapat dilakukan antara lain di sekolah dengan guru sebagai pendidiknya, di rumah dengan orangtua atau keluarga sebagai pendidiknya, dan dalam lingkungan masyarakat untuk mengetahui serta mengamalkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Proses pendidikan di rumah dan di lingkungan masyarakat berjalan secara informal. Namun seseorang memerlukan cara yang lebih efisien untuk dapat menerima transmisi budaya dan ilmu pengetahuan dalam pendidikan formal, yakni dengan tenaga pengajar sebagai pendidik. Pendidik menurut UU Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 6)) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 11) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar (bab VI pasal 17 ayat 2) berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat. Jenjang pendidikan menengah (bab VI pasal 18 ayat 2-3) terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan tinggi (bab VI pasal 19 ayat 1) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh peguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab VI pasal 20 ayat 1) dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Pendidikan Nasional

UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan utnuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan dan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab IV pasal 5 ayat 1), setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak setiap warganegara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali satuan pendidikan yang bersifat khusus, seperti sekolah khusus wanita dan sekolah agama tertentu. Dalam konteks ini, negara merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan pemerataan pelaksanaan pendidikan nasional tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib Belajar menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (Bab I Pasal 1 ayat 18) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.