Menu

Sabtu, 12 Maret 2011

Pendidikan

Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembiasaan, pembelajaran, pelatihan, dan peneladanan. Proses penanaman ilmu pengetahuan, akhlak, dan nilai sosial budaya ini dimaksudkan agar seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungan, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan menurut Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003(bab I pasal 1 ayat 1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaslian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 3).

Fungsi dan Tujuan

Fungsi pendidikan nasional menurut UU Sistem Pendidilkan Nasioanal No. 20 Tahun 2003 (bab II pasal 2) adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menurut undang-undang itu pula, pendidikan nasional yang bertujuan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratirs serta bertanggung jawab.

Proses Pendidikan

Proses pendidikan dapat dilakukan antara lain di sekolah dengan guru sebagai pendidiknya, di rumah dengan orangtua atau keluarga sebagai pendidiknya, dan dalam lingkungan masyarakat untuk mengetahui serta mengamalkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Proses pendidikan di rumah dan di lingkungan masyarakat berjalan secara informal. Namun seseorang memerlukan cara yang lebih efisien untuk dapat menerima transmisi budaya dan ilmu pengetahuan dalam pendidikan formal, yakni dengan tenaga pengajar sebagai pendidik. Pendidik menurut UU Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 6)) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 11) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar (bab VI pasal 17 ayat 2) berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat. Jenjang pendidikan menengah (bab VI pasal 18 ayat 2-3) terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan tinggi (bab VI pasal 19 ayat 1) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh peguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab VI pasal 20 ayat 1) dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Pendidikan Nasional

UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan utnuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan dan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab IV pasal 5 ayat 1), setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak setiap warganegara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali satuan pendidikan yang bersifat khusus, seperti sekolah khusus wanita dan sekolah agama tertentu. Dalam konteks ini, negara merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan pemerataan pelaksanaan pendidikan nasional tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib Belajar menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (Bab I Pasal 1 ayat 18) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar