Menu

Sabtu, 12 Maret 2011

Pajak

Pajak adalah pungutan resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Undang-undang ini juga meliputi cara pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.

Untuk menjalankan pembangunan negara diperlukan dana masyarakat. Pemungutan dana tersebut di Indonesia bersumber dari pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2:

“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Ada berbagai undang-undang tentang perpajakan, antara lain tentang tata cara, penghasilan, bumi, dan bangunan, pengaihan, daerah, sengketa, dan pengadilannya. Sebagaian dari UU tersebut sudah diubah pula dengan UU No. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.

Beberapa UU Perpajakan di Indonesia

UU 06/1983 Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU 07/1983 Pajak Penghasilan

UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan

UU 17/1997 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

UU 18/1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU 19/1997 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

UU 21/1997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

UU 14/2002 Pengadilan Pajak

Fungsi Pajak

Ada beberapa fungsi penarikan pajak:

1. Sumber pendapatan terbesar negara. Pajk digunakan untuk pengadaan barang dan jasa publik, seperti pendidikan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

2. Pengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di masyarakat. Peran itu dapat terwujud jika penerimaan pajak sesuai dengan rencana dan ketetapan pemerintah.

3. Pemerata pendapatan masyarakat yang berbeda antara satu dan daerah lain dapat mengakibatkan perbedaan pertumbuhan ekonomi. Melalui program subtitusi silang, penerimaan pajak dari daerah maju bisa membantu membiayai sarana dan prasarana ekonomi daerah yang tertinggal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat daerah tersebut.

4. Sarana stabilisasi ekonomi. Kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan stabilitas harga. Pajak yang rendah atas penghasilan memungkinkan masyarakat mengeluarkan uang lebih banayak untuk membeli barang dan jasa. Peningkatan permintaan ini mendorong peningkatan produksi perusahaan yang pada gilirannya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Pajak juga berpengaruh terhadap stabilitas harga, pemerintah menetapkan barang atau jasa yang harus dikenai pajak dan yang harus disubsidi.

Sistem Tarif Pajak

Besarnya jumlah tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung pada sistem tarif suatu negara. Sistem pajak dapat dibedakan atas: (1) Tarif progresif. Penetapan besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. (2) Tarif sebanding (proporsional). Hanya ada satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan. (3) Tarif tetap. Besarnya tarif pajak ditetapkan dalm suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun besarnya pendapatan. (4) Tarif degresif. Semakin besar penghasilan semakin kecil tarif pajaknya.

Sitem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara: (1) official assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah, (2) self assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh pihak pajak(pembayar pajak), dan (3) with holding system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum unrtuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar