Menu

Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Pajak

Pajak adalah pungutan resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Undang-undang ini juga meliputi cara pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.

Untuk menjalankan pembangunan negara diperlukan dana masyarakat. Pemungutan dana tersebut di Indonesia bersumber dari pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2:

“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Ada berbagai undang-undang tentang perpajakan, antara lain tentang tata cara, penghasilan, bumi, dan bangunan, pengaihan, daerah, sengketa, dan pengadilannya. Sebagaian dari UU tersebut sudah diubah pula dengan UU No. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.

Beberapa UU Perpajakan di Indonesia

UU 06/1983 Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU 07/1983 Pajak Penghasilan

UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan

UU 17/1997 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

UU 18/1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU 19/1997 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

UU 21/1997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

UU 14/2002 Pengadilan Pajak

Fungsi Pajak

Ada beberapa fungsi penarikan pajak:

1. Sumber pendapatan terbesar negara. Pajk digunakan untuk pengadaan barang dan jasa publik, seperti pendidikan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

2. Pengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di masyarakat. Peran itu dapat terwujud jika penerimaan pajak sesuai dengan rencana dan ketetapan pemerintah.

3. Pemerata pendapatan masyarakat yang berbeda antara satu dan daerah lain dapat mengakibatkan perbedaan pertumbuhan ekonomi. Melalui program subtitusi silang, penerimaan pajak dari daerah maju bisa membantu membiayai sarana dan prasarana ekonomi daerah yang tertinggal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat daerah tersebut.

4. Sarana stabilisasi ekonomi. Kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan stabilitas harga. Pajak yang rendah atas penghasilan memungkinkan masyarakat mengeluarkan uang lebih banayak untuk membeli barang dan jasa. Peningkatan permintaan ini mendorong peningkatan produksi perusahaan yang pada gilirannya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Pajak juga berpengaruh terhadap stabilitas harga, pemerintah menetapkan barang atau jasa yang harus dikenai pajak dan yang harus disubsidi.

Sistem Tarif Pajak

Besarnya jumlah tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung pada sistem tarif suatu negara. Sistem pajak dapat dibedakan atas: (1) Tarif progresif. Penetapan besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. (2) Tarif sebanding (proporsional). Hanya ada satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan. (3) Tarif tetap. Besarnya tarif pajak ditetapkan dalm suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun besarnya pendapatan. (4) Tarif degresif. Semakin besar penghasilan semakin kecil tarif pajaknya.

Sitem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara: (1) official assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah, (2) self assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh pihak pajak(pembayar pajak), dan (3) with holding system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum unrtuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Pancasila


Setiap negara memiliki dasar negara (ideologi) sebgai landasan negara tersebut. Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.

Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta (panca ‘lima’, sila ‘dasar’) yang artinya lima prinsip dasar. Pancasila merupakan hasil instropeksi dan retrospeksi bangsa Indonesia yang disertai penalaran filosofis dan historis serta komparatif untuk menemukan suatu dasar negara. Pancasila disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, gagasan awal pembentukan dasar negara tercetus dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 29 Mei-1Juni 1945.

Rumusan Awal

Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila ialah Prof. Dr.Supomo dan Ir. Soekarno. Konsep Pancasila yang diusulkan Supomo ialah
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Mufakat dan demokrasi,
(4) Musyawarah, serta
(5) Keadilan sosial.
Adapun konsep Pancila menurut Pancasila menurut Soekarno ialah
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan,
(3) Mufakat atau demokrasi,
(4) Kesejahteraan sosial, dan
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun pandangan Supomo dan Soekarno berbeda, tetapi kedua tokoh bangsa ini menginginkan negara yang akan didirikan harus berdasarkan lima prinsip dasar atau Pancasila.

Garuda Pancasila

Garuda Pancasila merupakan lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.


 Bintang bersudut lima merupakan lambang sila pertama,
 Rantai bermata bulatan dan persegi merupakan lambang sila kedua,
 Pohon beringin melambangkan sila ketiga,
 Kepala banteng merupakan lambang sila keempat,
 Padi dan kapas merupakan lambang sila kelima.

Panitia Sembilan

Pada 29 Mei-1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Namun sidang BPUPKI ini tidak berhasil menyetujui konsep Pancasila yang diusulkan oleh Supomo dan Soekarno. Sebagian peserta sidang menolak konsep Pancasila dua kelompok tersebut, bahkan terpecah menjadi dua kelompok, yakni pendukung dasar negara Pancasila dan mendukung dasar negara Islam. Untuk mempertemukan kedua kelompok ini, maka dibentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang yang dipimpin Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan yang anggotanya terdiri dari empat orang pendukung dasar negara Pancasila (Muhammad Yamin, Mohhammad Hatta, Ahmad Soebardjo, dan A.A Maramis) dan empat orang pendukung dasar negara Islam (Abdulkahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, dan Abikoesno Tjorosoejono). Panitia Sembilan menyelenggarakan sidang pada 22 Juni 1945 dan meyepakati rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta (Piagam Charter).


Piagam Jakarta

Konsep dasar negara menurut Piagam Jakarta ialah
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, PPKI dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 menyepakati perubahan atau pencoretan atas tujuh kata pada rumusan Piagam Jakarta, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Pencoretan ini dimaksudkan untuk membuang kesan pembedaan warganegara yang beragama Islam dan bukan Islam. Selanjutnya disepakati rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
http://bacawawasan.files.wodrpress.com

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia; demos: rakyat; kratos/kratein: kekuasaan/berkuasa). Jadi, demokrasi berarti kekuasaan berada pada rakyat atau kedaulatan rakyat atau kedaulatan rakyat. Secara umum,demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk memengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik demokrasi telah dijalankan penduduk Athena, Yunani Kuno, sekitar 2500 tahun lalu. Pada saat itu, seluruh rakyat berkumpul untuk menetapkan undang-undang bagi warga kota mereka. Akan tetapi, karena perkembangan jumlah penduduk yang begitu pesat, maka pelaksanaan demokrasi saat ini adalah melalui perwakilan.Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan atas nama mereka. Dalam negara demokratis, semua warga berhak berpartisi dalam pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, warga yang telah berusia 17tahun atau pernah menikah bisa ikut dalam pemilihan umum(pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presidennya, anggota DPR sebagai wakilnya di pemerintahan pusat, serta angoota DPRD di pemerintahan daerah.

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Ada dua bentuk pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan dan demokrasi perwakilan. Menurut Jean Jacques Rosseau (1712-1778), filsuf Perancis, demokrasi langsung dapat dijalankan jika memenuhi hal berikut: (1) jumlah warga kecil, (2) pemilikan dan kemakmuran, (3) masyarakat dan kebudayaannya bersifat homogen. Praktik demokrasi langsung pernah dijalankan pada masa pemerintahan Kleistenes di Athena, Yunani Kuno (508 SM). Adapun demokrasi perwakilan adalah suatu keputusan yang diambil dari suara terbanyak. Demokrasi perwakilan mulai berkembang pada abad ke-18 dan abad ke-19 di Inggris dan Amerika Serikat. Sebagian besar negara di dunia kini melaksanakan sistem pemerintahan dalam bentuk demokrasi perwakilan. Pemimpin negara dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Negara yang menjalankan sistem demokrasi semacam ini biasa disebut negara republika.

Demokrasi Ideal

Menurut Henry B. Mayo, ahli politik AS, demokrasi yang ideal mengandung nilai-nilai sebagai berikut. (1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (2) menjamin setiap prose perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan terkendali, (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur dan damai, (4) menekan semaksimal mungkin penggunaan kekerasan, (5) mengakui dan menghormati adanya perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, baik perbedaan pendapat, kepentingan, dan tingkah laku, dan (6) menjamin tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut, sebuah negara harus memiliki sejumlah lembaga, yaitu pemerintahan bertanggung jawab, sebuah dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat dan dipilih melalui pemilihan umum, organisasi-organisasi politik(partai politik), pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat, serta sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.

Mobokrasi

Sistem pemerintahan yang demokratis merupakan bentuk yang berlawanan dengan oligarki (kekuasaan berada pada beberapa orang atau sekelompok orang) dan monarki atau tirani yang berarti kekuasaan berada pada satu orang saja. Demokrasi juga bertolak belakang dengan mobokrasi, yakni sistem pemerintahan yang cenderung tidak memberikan kestabilan dan memunculkan tirani. Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan terburuk.

Source: Syukur, Abdul, et al. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.