Menu

Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Pemilu

Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia merupakan ukuran demokrasi yang paling jelas karena setiap warganegara dapat menjalankanhaknya tanpa membedakan janis kelamin, ras, agama, maupun kelompok.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (1945), pemilu telah dilakasanakan tujuh kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 yang diikuti oleh 27 partai politik(parpol). Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan sebanyak enam kali, yakni pada 1971, 1977,1982,7987,1992, dan 1997. Sejak Pemilu 1977hingga akhir pemerintahan Presiden Soeharto, pemilu diikuti tiga konsentan (parpol), yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sejak 1999, pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem multipartai (48 parpol) dan Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol.
Kampanye
Kampanye adalah sarana bagi parpol peserta pemilu untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat guna meraih dukungan dalam pemilu. Tata cara kampanye diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1999 yang antara lain menyatakan (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam kampanye;
(2) pelaksanaan kampanye dilakukan sejak selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sampai dua hari sebelum pemilu, (3) tema kampanyenya adalah program masing-masing parpol peserta pemilu yang disampaikan oleh calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader parpol peserta pemilu, (4) parpol peserta pemilu mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye pemilu, serta (5) tata cara dan jadwal waktu kampanye diatur oleh Komite Pemilihan Umum (KPU).
Kontestan
Kontestan adalah parpol yang akan berkompetisi dalam pemilu. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang antara lain menyatakan bahwa parpol bersangkutan harus memiliki akte notaris pendirian parpol dan mendaftar sebagai calon peserta pemilu kepada KPU.

Konstituen
Konstituen adalah rakyat pemilih dalam pemilu. Kepada rakyat pemilihnya sebenarnya anggota legislatif bertanggung jawab daripada partai yang diwakilinya. Di Amerika Serikat dan Eropa, seorang anggota dewan bahkan merasa perlu membangun jejaringan komunikasi dengan konstituennya melalui pembentukan kantor perwakilan, sekretariat, atau pos komunikasi di daerah basis pemilihannya. Tujuannya ialah agar mereka dapat selalu memerhatikan segala keluhan dan kebutuhan rakyatnya.
KPU
Kpu (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahap yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, serta seleksi dan penetapan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi sistem pemilu. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, KPU membentuk sembilan divisi, yakni (1) divisi peserta pemilu, (2) divisi pendidikan dan informasi pemilu, (3) divisi pendaftaran penduduk/pemilih dan pencalonan, (4) divisi logistik pemilu, (5) divisi pemungutan suara, (6) divisi hukum, (7) divisi organisasi, personil, dan keuangan pemilu, (8) divisi kajian dan pengembanagan pemilu, serta (9) divisi hubungan antarlembaga.

Source: Syukur, Abdul. 2005.Ensiklopedia Umum untuk Pelajar.Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia; demos: rakyat; kratos/kratein: kekuasaan/berkuasa). Jadi, demokrasi berarti kekuasaan berada pada rakyat atau kedaulatan rakyat atau kedaulatan rakyat. Secara umum,demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk memengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik demokrasi telah dijalankan penduduk Athena, Yunani Kuno, sekitar 2500 tahun lalu. Pada saat itu, seluruh rakyat berkumpul untuk menetapkan undang-undang bagi warga kota mereka. Akan tetapi, karena perkembangan jumlah penduduk yang begitu pesat, maka pelaksanaan demokrasi saat ini adalah melalui perwakilan.Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan atas nama mereka. Dalam negara demokratis, semua warga berhak berpartisi dalam pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, warga yang telah berusia 17tahun atau pernah menikah bisa ikut dalam pemilihan umum(pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presidennya, anggota DPR sebagai wakilnya di pemerintahan pusat, serta angoota DPRD di pemerintahan daerah.

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Ada dua bentuk pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan dan demokrasi perwakilan. Menurut Jean Jacques Rosseau (1712-1778), filsuf Perancis, demokrasi langsung dapat dijalankan jika memenuhi hal berikut: (1) jumlah warga kecil, (2) pemilikan dan kemakmuran, (3) masyarakat dan kebudayaannya bersifat homogen. Praktik demokrasi langsung pernah dijalankan pada masa pemerintahan Kleistenes di Athena, Yunani Kuno (508 SM). Adapun demokrasi perwakilan adalah suatu keputusan yang diambil dari suara terbanyak. Demokrasi perwakilan mulai berkembang pada abad ke-18 dan abad ke-19 di Inggris dan Amerika Serikat. Sebagian besar negara di dunia kini melaksanakan sistem pemerintahan dalam bentuk demokrasi perwakilan. Pemimpin negara dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Negara yang menjalankan sistem demokrasi semacam ini biasa disebut negara republika.

Demokrasi Ideal

Menurut Henry B. Mayo, ahli politik AS, demokrasi yang ideal mengandung nilai-nilai sebagai berikut. (1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (2) menjamin setiap prose perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan terkendali, (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur dan damai, (4) menekan semaksimal mungkin penggunaan kekerasan, (5) mengakui dan menghormati adanya perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, baik perbedaan pendapat, kepentingan, dan tingkah laku, dan (6) menjamin tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut, sebuah negara harus memiliki sejumlah lembaga, yaitu pemerintahan bertanggung jawab, sebuah dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat dan dipilih melalui pemilihan umum, organisasi-organisasi politik(partai politik), pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat, serta sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.

Mobokrasi

Sistem pemerintahan yang demokratis merupakan bentuk yang berlawanan dengan oligarki (kekuasaan berada pada beberapa orang atau sekelompok orang) dan monarki atau tirani yang berarti kekuasaan berada pada satu orang saja. Demokrasi juga bertolak belakang dengan mobokrasi, yakni sistem pemerintahan yang cenderung tidak memberikan kestabilan dan memunculkan tirani. Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan terburuk.

Source: Syukur, Abdul, et al. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.