Menu

Sabtu, 12 Maret 2011

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia; demos: rakyat; kratos/kratein: kekuasaan/berkuasa). Jadi, demokrasi berarti kekuasaan berada pada rakyat atau kedaulatan rakyat atau kedaulatan rakyat. Secara umum,demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk memengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik demokrasi telah dijalankan penduduk Athena, Yunani Kuno, sekitar 2500 tahun lalu. Pada saat itu, seluruh rakyat berkumpul untuk menetapkan undang-undang bagi warga kota mereka. Akan tetapi, karena perkembangan jumlah penduduk yang begitu pesat, maka pelaksanaan demokrasi saat ini adalah melalui perwakilan.Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan atas nama mereka. Dalam negara demokratis, semua warga berhak berpartisi dalam pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, warga yang telah berusia 17tahun atau pernah menikah bisa ikut dalam pemilihan umum(pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presidennya, anggota DPR sebagai wakilnya di pemerintahan pusat, serta angoota DPRD di pemerintahan daerah.

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Ada dua bentuk pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan dan demokrasi perwakilan. Menurut Jean Jacques Rosseau (1712-1778), filsuf Perancis, demokrasi langsung dapat dijalankan jika memenuhi hal berikut: (1) jumlah warga kecil, (2) pemilikan dan kemakmuran, (3) masyarakat dan kebudayaannya bersifat homogen. Praktik demokrasi langsung pernah dijalankan pada masa pemerintahan Kleistenes di Athena, Yunani Kuno (508 SM). Adapun demokrasi perwakilan adalah suatu keputusan yang diambil dari suara terbanyak. Demokrasi perwakilan mulai berkembang pada abad ke-18 dan abad ke-19 di Inggris dan Amerika Serikat. Sebagian besar negara di dunia kini melaksanakan sistem pemerintahan dalam bentuk demokrasi perwakilan. Pemimpin negara dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Negara yang menjalankan sistem demokrasi semacam ini biasa disebut negara republika.

Demokrasi Ideal

Menurut Henry B. Mayo, ahli politik AS, demokrasi yang ideal mengandung nilai-nilai sebagai berikut. (1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (2) menjamin setiap prose perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan terkendali, (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur dan damai, (4) menekan semaksimal mungkin penggunaan kekerasan, (5) mengakui dan menghormati adanya perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, baik perbedaan pendapat, kepentingan, dan tingkah laku, dan (6) menjamin tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut, sebuah negara harus memiliki sejumlah lembaga, yaitu pemerintahan bertanggung jawab, sebuah dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat dan dipilih melalui pemilihan umum, organisasi-organisasi politik(partai politik), pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat, serta sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.

Mobokrasi

Sistem pemerintahan yang demokratis merupakan bentuk yang berlawanan dengan oligarki (kekuasaan berada pada beberapa orang atau sekelompok orang) dan monarki atau tirani yang berarti kekuasaan berada pada satu orang saja. Demokrasi juga bertolak belakang dengan mobokrasi, yakni sistem pemerintahan yang cenderung tidak memberikan kestabilan dan memunculkan tirani. Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan terburuk.

Source: Syukur, Abdul, et al. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar