Menu

Sabtu, 12 Maret 2011

Pancasila


Setiap negara memiliki dasar negara (ideologi) sebgai landasan negara tersebut. Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.

Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta (panca ‘lima’, sila ‘dasar’) yang artinya lima prinsip dasar. Pancasila merupakan hasil instropeksi dan retrospeksi bangsa Indonesia yang disertai penalaran filosofis dan historis serta komparatif untuk menemukan suatu dasar negara. Pancasila disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, gagasan awal pembentukan dasar negara tercetus dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 29 Mei-1Juni 1945.

Rumusan Awal

Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila ialah Prof. Dr.Supomo dan Ir. Soekarno. Konsep Pancasila yang diusulkan Supomo ialah
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Mufakat dan demokrasi,
(4) Musyawarah, serta
(5) Keadilan sosial.
Adapun konsep Pancila menurut Pancasila menurut Soekarno ialah
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan,
(3) Mufakat atau demokrasi,
(4) Kesejahteraan sosial, dan
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun pandangan Supomo dan Soekarno berbeda, tetapi kedua tokoh bangsa ini menginginkan negara yang akan didirikan harus berdasarkan lima prinsip dasar atau Pancasila.

Garuda Pancasila

Garuda Pancasila merupakan lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.


 Bintang bersudut lima merupakan lambang sila pertama,
 Rantai bermata bulatan dan persegi merupakan lambang sila kedua,
 Pohon beringin melambangkan sila ketiga,
 Kepala banteng merupakan lambang sila keempat,
 Padi dan kapas merupakan lambang sila kelima.

Panitia Sembilan

Pada 29 Mei-1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Namun sidang BPUPKI ini tidak berhasil menyetujui konsep Pancasila yang diusulkan oleh Supomo dan Soekarno. Sebagian peserta sidang menolak konsep Pancasila dua kelompok tersebut, bahkan terpecah menjadi dua kelompok, yakni pendukung dasar negara Pancasila dan mendukung dasar negara Islam. Untuk mempertemukan kedua kelompok ini, maka dibentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang yang dipimpin Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan yang anggotanya terdiri dari empat orang pendukung dasar negara Pancasila (Muhammad Yamin, Mohhammad Hatta, Ahmad Soebardjo, dan A.A Maramis) dan empat orang pendukung dasar negara Islam (Abdulkahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, dan Abikoesno Tjorosoejono). Panitia Sembilan menyelenggarakan sidang pada 22 Juni 1945 dan meyepakati rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta (Piagam Charter).


Piagam Jakarta

Konsep dasar negara menurut Piagam Jakarta ialah
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, PPKI dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 menyepakati perubahan atau pencoretan atas tujuh kata pada rumusan Piagam Jakarta, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Pencoretan ini dimaksudkan untuk membuang kesan pembedaan warganegara yang beragama Islam dan bukan Islam. Selanjutnya disepakati rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
http://bacawawasan.files.wodrpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar