Menu

Senin, 07 Maret 2011

HAM

HAM(hak asasi manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah. Setiap orang harus diberi kehormatan serta perlindungan sesuai harkat dan martabat manusia. Karena itu, HAM bersifat universal dan tidak dapat dihapuskan.
Konsepsi HAM telah ada sejak zaman pemerintahan Raja Hammurabi (1792-1750 SM) di Babilonia. Demikian pula pada masa pemerintahan Kaisar Justianus di Romawi Timur, konsepsi HAM dikenal dengan nama Corpus Juris Civilis. Di Inggris, konsepsi HAM dituangkan dalam Magna Charta (1215), Habeas Corpus Act (1674), dan Bill of Rights (1776) dan Declaration of Independent (1977) yang mengandung rumusan HAM yang bersifat universal.

Pandangan Mengenai Konsepsi HAM

Selama ini terdapat empat terdapat empat pandangan mengenai konsepsi HAM, yaitu pandangan universal-absolut, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolut, dan pandangan partikularistik-relatif.
 Pandangan universal-absolut memandang HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan dalam The International Bill of Human Rights. Pandangan ini mengindahkan profil budaya yang melekat pada masing-masing bangsa.
 Pandangan universal-relatif memandang persoalan persoalan HAM sebagai masalah universal, namun terdapat pengecualian berdasarkan asas-asas hukum internasional yang tetap diakui keberadaannya.
 Pandangan partikularistik-absolut memandang HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa tanpa memberikan alasan kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional. Pandangan ini bersifat sauvinistik, egois, defensif, dan pasif terhadap HAM. Adapun pandangan partikularistik-relatif memandang persoalan HAM selain sebagai masalah universal, juga sebagai masalah nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan, diseimbangkan, serta memperoleh dukungan dan tertanam dalam budaya bangsa.

HAM di Indonesia

Di Indonesia jaminan pelaksanaan HAM terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945; secara khusus diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Adapun HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, serta hak anak.

Komnas HAM

Untuk mengemabngkan kondisi yang kondusif bagi pelaksana HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka dibentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

source: Syukur, Abdul,dkk. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar.Ichtiar Baru van
Hoeve:Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar