Minggu, 20 November 2011
Batas Negara Palestina
Minggu, 30 Oktober 2011
Upacara Adat Salah Satu Cara Mempererat Persaudaraan
WARGA asal Desa/Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikenal sebagai perantau sukses. Namun, karena sistem kekerabatan yang sangat kental, hubungan mereka dengan tanah kelahiran tidak pernah terputus.
Perantau asal Panjalu tidak hanya pulang kampung ketika Lebaran tiba. Kegiatan lain yang membuat mereka meringankan langkah menengok sanak saudara adalah upacara adat nyangku.
Upacara tahunan ini diadakan pada Senin atau Jumat terakhir bulan Maulid. Nyangku, menurut masyarakat Panjalu, berasal dari bahasa Arab nyangko, yang artinya membersihkan.
Nyangku diyakini sudah dilakukan oleh para leluhur masyarakat desa. Di masa lalu, upacara ini menjadi sarana untuk menyebarkan agama Islam yang dilakukan Raja Borosngora kepada masyarakat Panjalu.
Saat upacara ini digelar, benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Panjalu dikeluarkan dari Museum Bumi Alit. Selain untuk merawat benda pusaka, upacara ini menyimpan makna lebih dalam sebagai upaya membersihkan badan dari segala yang dilarang agama.
Upacara ini juga bertujuan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus mempererat tali persaudaraan keturunan Kerajaan Panjalu.
Upacara dimulai oleh sesepuh Panjalu yang berjalan beriringan dengan berpakaian adat Kerajaan Panjalu menuju Bumi Alit. Benda-benda pusaka yang sudah dibungkus kain putih diarak menuju tempat pembersihan.
Dalam perjalanan, rombongan ini dikawal peserta upacara adat dengan iringan musik gemyung serta selawat Nabi. Benda-benda keramat kemudian diarak sekitar satu kilometer menuju Situ Lengkong dan Nusa Gede.
Di Nusa Gede inilah H Atong Tjakradi-nata, keturunan raja Panjalu, membacakan riwayat benda-benda keramat. Setelah itu, benda tersebut dibersihkan dengan air yang diambil dari tujuh sumber mata air dengan campuran jeruk nipis.
Benda yang dikeramatkan terdiri dari Pedang Borosngora dan tongkat pemberian Sayidina Ali, kujang, keris komando, keris pegangan para bupati Panjalu, pan-caworo, bangreng, serta gong kecil. Ikut juga dibersihkan semua benda pusaka milik masyarakat. (EM/N-2)
http://bataviase.co.id/node/645008
Kasih Ibu
Tak terhingga sepanjang masa
hanya memberi
tak harap kembali
bagai sang surya
menyinari dunia
Makna lagu ini yaitu bahwa ibu menyayangi anaknya sepanjang masa. Tidak peduli bagaimana pun kondisi anak (normal maupun tidak, kaya ataupun tidak, baik ataupun tidak), ibu tetap ikhlas menyayangi anaknya.
tidak pernah seorang ibu mengharapkan balasan dari anaknya dan sayangnya memberi kehangatan bagaikan matahari yang menyinari dunia. Hanya berharap anaknya selalu bahagia.
Rabu, 05 Oktober 2011
Mudik Standar Nasional
Pemenggalan Wayang = Berantas Berhala
Informasi yang dihimpun Tempo, perusakan patung pertama dilakukan di perempatan Comro. Ribuan massa spontan mengerek patung Gatotkaca menggunakan tambang sebelum ditarik kendaraan. Selanjutnya, mereka bergerak ke pertigaan Bunder dan membidik patung Semar.
Belum puas dengan aksi tersebut, massa berbalik arah menuju lokasi patung Bima di pertigaan Ciwareng. Terakhir, perusakan patung "Selamat Datang" di mulut Jalan Gandanegara yang menjadi pusat perkantoran Bupati Purwakarta.
Menurut Iman, seorang saksi mata, massa merobohkan patung-patung tersebut dengan cara ditarik dengan tambang kemudian dibetot kendaraan roda empat. "Setelah ambruk lalu disiram minyak bensin, langsung dibakar," katanya.
Seorang yang terlibat dalam aksi perobohan dan pembakaran patung tersebut mengatakan aksi ini sebagai protes keras terhadap kebijakan Bupati Dedi Mulyadi yang tetap membangun patung-patung wayang golek itu meski telah diberikan peringatan keras beberapa kali.
"Kota Purwakarta sebagai kota santri tak pantas dijejali berhala. Ajaran Islam dengan tegas menyebutkan bahwa berhala merupakan simbol kemusyrikan karenanya harus dimusnahkan," kata seorang massa yang terlibat dalam perusakan itu.
Kepolisian belum menangkap pelaku yang terlibat dalam perusakan. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Bachtiar Ujang Purnama.
Polisi berjanji akan meminta keterangan pihak panitia penyelenggara halalbihalal dan istigasah yang berbuntut perusakan empat patung itu. "Pasti kami akan minta keterangannya, kenapa sampai terjadi perusakan patung oleh massa yang sudah menghadiri acara itu," katanya.
Usai melakukan aksi perobohan dan pembakaran patung, massa kemudian bergerak ke gedung kembar Nakula-Sadewa. Di lokasi itu, ratusan petugas polisi dan tentara sudah menghadang. Massa pun berunjuk rasa kemudian bubar setelah turun hujan.
http://www.tempo.co/hg/bandung/2011/09/18/brk,20110918-356852,id.html
Sabtu, 12 Maret 2011
Pendidikan
Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembiasaan, pembelajaran, pelatihan, dan peneladanan. Proses penanaman ilmu pengetahuan, akhlak, dan nilai sosial budaya ini dimaksudkan agar seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungan, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan menurut Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003(bab I pasal 1 ayat 1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaslian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 3).
Fungsi dan Tujuan
Fungsi pendidikan nasional menurut UU Sistem Pendidilkan Nasioanal No. 20 Tahun 2003 (bab II pasal 2) adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menurut undang-undang itu pula, pendidikan nasional yang bertujuan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratirs serta bertanggung jawab.
Proses Pendidikan
Proses pendidikan dapat dilakukan antara lain di sekolah dengan guru sebagai pendidiknya, di rumah dengan orangtua atau keluarga sebagai pendidiknya, dan dalam lingkungan masyarakat untuk mengetahui serta mengamalkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Proses pendidikan di rumah dan di lingkungan masyarakat berjalan secara informal. Namun seseorang memerlukan cara yang lebih efisien untuk dapat menerima transmisi budaya dan ilmu pengetahuan dalam pendidikan formal, yakni dengan tenaga pengajar sebagai pendidik. Pendidik menurut UU Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 6)) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 11) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar (bab VI pasal 17 ayat 2) berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat. Jenjang pendidikan menengah (bab VI pasal 18 ayat 2-3) terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan tinggi (bab VI pasal 19 ayat 1) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh peguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab VI pasal 20 ayat 1) dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Pendidikan Nasional
UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan utnuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan dan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab IV pasal 5 ayat 1), setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak setiap warganegara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali satuan pendidikan yang bersifat khusus, seperti sekolah khusus wanita dan sekolah agama tertentu. Dalam konteks ini, negara merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan pemerataan pelaksanaan pendidikan nasional tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib Belajar menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (Bab I Pasal 1 ayat 18) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Pemilu
Kampanye
Kontestan
Konstituen
KPU
Pajak
Pajak adalah pungutan resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Undang-undang ini juga meliputi cara pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.
Untuk menjalankan pembangunan negara diperlukan dana masyarakat. Pemungutan dana tersebut di Indonesia bersumber dari pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2:
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Ada berbagai undang-undang tentang perpajakan, antara lain tentang tata cara, penghasilan, bumi, dan bangunan, pengaihan, daerah, sengketa, dan pengadilannya. Sebagaian dari UU tersebut sudah diubah pula dengan UU No. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.
Beberapa UU Perpajakan di Indonesia
UU 06/1983 Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU 07/1983 Pajak Penghasilan
UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan
UU 17/1997 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
UU 18/1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU 19/1997 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
UU 21/1997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
UU 14/2002 Pengadilan Pajak
Fungsi Pajak
Ada beberapa fungsi penarikan pajak:
1. Sumber pendapatan terbesar negara. Pajk digunakan untuk pengadaan barang dan jasa publik, seperti pendidikan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
2. Pengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di masyarakat. Peran itu dapat terwujud jika penerimaan pajak sesuai dengan rencana dan ketetapan pemerintah.
3. Pemerata pendapatan masyarakat yang berbeda antara satu dan daerah lain dapat mengakibatkan perbedaan pertumbuhan ekonomi. Melalui program subtitusi silang, penerimaan pajak dari daerah maju bisa membantu membiayai sarana dan prasarana ekonomi daerah yang tertinggal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat daerah tersebut.
4. Sarana stabilisasi ekonomi. Kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan stabilitas harga. Pajak yang rendah atas penghasilan memungkinkan masyarakat mengeluarkan uang lebih banayak untuk membeli barang dan jasa. Peningkatan permintaan ini mendorong peningkatan produksi perusahaan yang pada gilirannya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Pajak juga berpengaruh terhadap stabilitas harga, pemerintah menetapkan barang atau jasa yang harus dikenai pajak dan yang harus disubsidi.
Sistem Tarif Pajak
Besarnya jumlah tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung pada sistem tarif suatu negara. Sistem pajak dapat dibedakan atas: (1) Tarif progresif. Penetapan besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. (2) Tarif sebanding (proporsional). Hanya ada satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan. (3) Tarif tetap. Besarnya tarif pajak ditetapkan dalm suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun besarnya pendapatan. (4) Tarif degresif. Semakin besar penghasilan semakin kecil tarif pajaknya.
Sitem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara: (1) official assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah, (2) self assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh pihak pajak(pembayar pajak), dan (3) with holding system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.
Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum unrtuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Pancasila
Setiap negara memiliki dasar negara (ideologi) sebgai landasan negara tersebut. Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.
Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta (panca ‘lima’, sila ‘dasar’) yang artinya lima prinsip dasar. Pancasila merupakan hasil instropeksi dan retrospeksi bangsa Indonesia yang disertai penalaran filosofis dan historis serta komparatif untuk menemukan suatu dasar negara. Pancasila disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, gagasan awal pembentukan dasar negara tercetus dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 29 Mei-1Juni 1945.
Rumusan Awal
Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila ialah Prof. Dr.Supomo dan Ir. Soekarno. Konsep Pancasila yang diusulkan Supomo ialah
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Mufakat dan demokrasi,
(4) Musyawarah, serta
(5) Keadilan sosial.
Adapun konsep Pancila menurut Pancasila menurut Soekarno ialah
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan,
(3) Mufakat atau demokrasi,
(4) Kesejahteraan sosial, dan
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun pandangan Supomo dan Soekarno berbeda, tetapi kedua tokoh bangsa ini menginginkan negara yang akan didirikan harus berdasarkan lima prinsip dasar atau Pancasila.
Garuda Pancasila
Garuda Pancasila merupakan lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.
Bintang bersudut lima merupakan lambang sila pertama,
Rantai bermata bulatan dan persegi merupakan lambang sila kedua,
Pohon beringin melambangkan sila ketiga,
Kepala banteng merupakan lambang sila keempat,
Padi dan kapas merupakan lambang sila kelima.
Panitia Sembilan
Pada 29 Mei-1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Namun sidang BPUPKI ini tidak berhasil menyetujui konsep Pancasila yang diusulkan oleh Supomo dan Soekarno. Sebagian peserta sidang menolak konsep Pancasila dua kelompok tersebut, bahkan terpecah menjadi dua kelompok, yakni pendukung dasar negara Pancasila dan mendukung dasar negara Islam. Untuk mempertemukan kedua kelompok ini, maka dibentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang yang dipimpin Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan yang anggotanya terdiri dari empat orang pendukung dasar negara Pancasila (Muhammad Yamin, Mohhammad Hatta, Ahmad Soebardjo, dan A.A Maramis) dan empat orang pendukung dasar negara Islam (Abdulkahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, dan Abikoesno Tjorosoejono). Panitia Sembilan menyelenggarakan sidang pada 22 Juni 1945 dan meyepakati rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta (Piagam Charter).
Piagam Jakarta
Konsep dasar negara menurut Piagam Jakarta ialah
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, PPKI dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 menyepakati perubahan atau pencoretan atas tujuh kata pada rumusan Piagam Jakarta, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Pencoretan ini dimaksudkan untuk membuang kesan pembedaan warganegara yang beragama Islam dan bukan Islam. Selanjutnya disepakati rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
http://bacawawasan.files.wodrpress.com