Menu

Sabtu, 12 Maret 2011

Pendidikan

Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembiasaan, pembelajaran, pelatihan, dan peneladanan. Proses penanaman ilmu pengetahuan, akhlak, dan nilai sosial budaya ini dimaksudkan agar seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungan, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan menurut Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003(bab I pasal 1 ayat 1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaslian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (bab I pasal 1 ayat 3).

Fungsi dan Tujuan

Fungsi pendidikan nasional menurut UU Sistem Pendidilkan Nasioanal No. 20 Tahun 2003 (bab II pasal 2) adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menurut undang-undang itu pula, pendidikan nasional yang bertujuan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratirs serta bertanggung jawab.

Proses Pendidikan

Proses pendidikan dapat dilakukan antara lain di sekolah dengan guru sebagai pendidiknya, di rumah dengan orangtua atau keluarga sebagai pendidiknya, dan dalam lingkungan masyarakat untuk mengetahui serta mengamalkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Proses pendidikan di rumah dan di lingkungan masyarakat berjalan secara informal. Namun seseorang memerlukan cara yang lebih efisien untuk dapat menerima transmisi budaya dan ilmu pengetahuan dalam pendidikan formal, yakni dengan tenaga pengajar sebagai pendidik. Pendidik menurut UU Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 6)) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab I pasal 1 ayat 11) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar (bab VI pasal 17 ayat 2) berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat. Jenjang pendidikan menengah (bab VI pasal 18 ayat 2-3) terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan tinggi (bab VI pasal 19 ayat 1) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh peguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab VI pasal 20 ayat 1) dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Pendidikan Nasional

UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan utnuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan dan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (bab IV pasal 5 ayat 1), setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak setiap warganegara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali satuan pendidikan yang bersifat khusus, seperti sekolah khusus wanita dan sekolah agama tertentu. Dalam konteks ini, negara merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan pemerataan pelaksanaan pendidikan nasional tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib Belajar menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (Bab I Pasal 1 ayat 18) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Pemilu

Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia merupakan ukuran demokrasi yang paling jelas karena setiap warganegara dapat menjalankanhaknya tanpa membedakan janis kelamin, ras, agama, maupun kelompok.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (1945), pemilu telah dilakasanakan tujuh kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 yang diikuti oleh 27 partai politik(parpol). Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan sebanyak enam kali, yakni pada 1971, 1977,1982,7987,1992, dan 1997. Sejak Pemilu 1977hingga akhir pemerintahan Presiden Soeharto, pemilu diikuti tiga konsentan (parpol), yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sejak 1999, pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem multipartai (48 parpol) dan Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol.
Kampanye
Kampanye adalah sarana bagi parpol peserta pemilu untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat guna meraih dukungan dalam pemilu. Tata cara kampanye diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1999 yang antara lain menyatakan (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam kampanye;
(2) pelaksanaan kampanye dilakukan sejak selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sampai dua hari sebelum pemilu, (3) tema kampanyenya adalah program masing-masing parpol peserta pemilu yang disampaikan oleh calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader parpol peserta pemilu, (4) parpol peserta pemilu mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye pemilu, serta (5) tata cara dan jadwal waktu kampanye diatur oleh Komite Pemilihan Umum (KPU).
Kontestan
Kontestan adalah parpol yang akan berkompetisi dalam pemilu. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang antara lain menyatakan bahwa parpol bersangkutan harus memiliki akte notaris pendirian parpol dan mendaftar sebagai calon peserta pemilu kepada KPU.

Konstituen
Konstituen adalah rakyat pemilih dalam pemilu. Kepada rakyat pemilihnya sebenarnya anggota legislatif bertanggung jawab daripada partai yang diwakilinya. Di Amerika Serikat dan Eropa, seorang anggota dewan bahkan merasa perlu membangun jejaringan komunikasi dengan konstituennya melalui pembentukan kantor perwakilan, sekretariat, atau pos komunikasi di daerah basis pemilihannya. Tujuannya ialah agar mereka dapat selalu memerhatikan segala keluhan dan kebutuhan rakyatnya.
KPU
Kpu (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahap yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, serta seleksi dan penetapan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi sistem pemilu. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, KPU membentuk sembilan divisi, yakni (1) divisi peserta pemilu, (2) divisi pendidikan dan informasi pemilu, (3) divisi pendaftaran penduduk/pemilih dan pencalonan, (4) divisi logistik pemilu, (5) divisi pemungutan suara, (6) divisi hukum, (7) divisi organisasi, personil, dan keuangan pemilu, (8) divisi kajian dan pengembanagan pemilu, serta (9) divisi hubungan antarlembaga.

Source: Syukur, Abdul. 2005.Ensiklopedia Umum untuk Pelajar.Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Pajak

Pajak adalah pungutan resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Undang-undang ini juga meliputi cara pemungutan dan pemotongan pajak tertentu.

Untuk menjalankan pembangunan negara diperlukan dana masyarakat. Pemungutan dana tersebut di Indonesia bersumber dari pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2:

“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Ada berbagai undang-undang tentang perpajakan, antara lain tentang tata cara, penghasilan, bumi, dan bangunan, pengaihan, daerah, sengketa, dan pengadilannya. Sebagaian dari UU tersebut sudah diubah pula dengan UU No. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.

Beberapa UU Perpajakan di Indonesia

UU 06/1983 Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU 07/1983 Pajak Penghasilan

UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan

UU 17/1997 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

UU 18/1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU 19/1997 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

UU 21/1997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

UU 14/2002 Pengadilan Pajak

Fungsi Pajak

Ada beberapa fungsi penarikan pajak:

1. Sumber pendapatan terbesar negara. Pajk digunakan untuk pengadaan barang dan jasa publik, seperti pendidikan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

2. Pengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di masyarakat. Peran itu dapat terwujud jika penerimaan pajak sesuai dengan rencana dan ketetapan pemerintah.

3. Pemerata pendapatan masyarakat yang berbeda antara satu dan daerah lain dapat mengakibatkan perbedaan pertumbuhan ekonomi. Melalui program subtitusi silang, penerimaan pajak dari daerah maju bisa membantu membiayai sarana dan prasarana ekonomi daerah yang tertinggal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat daerah tersebut.

4. Sarana stabilisasi ekonomi. Kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan stabilitas harga. Pajak yang rendah atas penghasilan memungkinkan masyarakat mengeluarkan uang lebih banayak untuk membeli barang dan jasa. Peningkatan permintaan ini mendorong peningkatan produksi perusahaan yang pada gilirannya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Pajak juga berpengaruh terhadap stabilitas harga, pemerintah menetapkan barang atau jasa yang harus dikenai pajak dan yang harus disubsidi.

Sistem Tarif Pajak

Besarnya jumlah tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung pada sistem tarif suatu negara. Sistem pajak dapat dibedakan atas: (1) Tarif progresif. Penetapan besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. (2) Tarif sebanding (proporsional). Hanya ada satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan. (3) Tarif tetap. Besarnya tarif pajak ditetapkan dalm suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun besarnya pendapatan. (4) Tarif degresif. Semakin besar penghasilan semakin kecil tarif pajaknya.

Sitem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara: (1) official assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah, (2) self assessment system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh pihak pajak(pembayar pajak), dan (3) with holding system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum unrtuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Pancasila


Setiap negara memiliki dasar negara (ideologi) sebgai landasan negara tersebut. Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.

Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta (panca ‘lima’, sila ‘dasar’) yang artinya lima prinsip dasar. Pancasila merupakan hasil instropeksi dan retrospeksi bangsa Indonesia yang disertai penalaran filosofis dan historis serta komparatif untuk menemukan suatu dasar negara. Pancasila disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, gagasan awal pembentukan dasar negara tercetus dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 29 Mei-1Juni 1945.

Rumusan Awal

Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila ialah Prof. Dr.Supomo dan Ir. Soekarno. Konsep Pancasila yang diusulkan Supomo ialah
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Mufakat dan demokrasi,
(4) Musyawarah, serta
(5) Keadilan sosial.
Adapun konsep Pancila menurut Pancasila menurut Soekarno ialah
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan,
(3) Mufakat atau demokrasi,
(4) Kesejahteraan sosial, dan
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun pandangan Supomo dan Soekarno berbeda, tetapi kedua tokoh bangsa ini menginginkan negara yang akan didirikan harus berdasarkan lima prinsip dasar atau Pancasila.

Garuda Pancasila

Garuda Pancasila merupakan lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.


 Bintang bersudut lima merupakan lambang sila pertama,
 Rantai bermata bulatan dan persegi merupakan lambang sila kedua,
 Pohon beringin melambangkan sila ketiga,
 Kepala banteng merupakan lambang sila keempat,
 Padi dan kapas merupakan lambang sila kelima.

Panitia Sembilan

Pada 29 Mei-1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Namun sidang BPUPKI ini tidak berhasil menyetujui konsep Pancasila yang diusulkan oleh Supomo dan Soekarno. Sebagian peserta sidang menolak konsep Pancasila dua kelompok tersebut, bahkan terpecah menjadi dua kelompok, yakni pendukung dasar negara Pancasila dan mendukung dasar negara Islam. Untuk mempertemukan kedua kelompok ini, maka dibentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang yang dipimpin Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan yang anggotanya terdiri dari empat orang pendukung dasar negara Pancasila (Muhammad Yamin, Mohhammad Hatta, Ahmad Soebardjo, dan A.A Maramis) dan empat orang pendukung dasar negara Islam (Abdulkahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, dan Abikoesno Tjorosoejono). Panitia Sembilan menyelenggarakan sidang pada 22 Juni 1945 dan meyepakati rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta (Piagam Charter).


Piagam Jakarta

Konsep dasar negara menurut Piagam Jakarta ialah
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, PPKI dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 menyepakati perubahan atau pencoretan atas tujuh kata pada rumusan Piagam Jakarta, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Pencoretan ini dimaksudkan untuk membuang kesan pembedaan warganegara yang beragama Islam dan bukan Islam. Selanjutnya disepakati rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Source: Syukur, Abdul. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
http://bacawawasan.files.wodrpress.com

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia; demos: rakyat; kratos/kratein: kekuasaan/berkuasa). Jadi, demokrasi berarti kekuasaan berada pada rakyat atau kedaulatan rakyat atau kedaulatan rakyat. Secara umum,demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk memengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik demokrasi telah dijalankan penduduk Athena, Yunani Kuno, sekitar 2500 tahun lalu. Pada saat itu, seluruh rakyat berkumpul untuk menetapkan undang-undang bagi warga kota mereka. Akan tetapi, karena perkembangan jumlah penduduk yang begitu pesat, maka pelaksanaan demokrasi saat ini adalah melalui perwakilan.Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan atas nama mereka. Dalam negara demokratis, semua warga berhak berpartisi dalam pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, warga yang telah berusia 17tahun atau pernah menikah bisa ikut dalam pemilihan umum(pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presidennya, anggota DPR sebagai wakilnya di pemerintahan pusat, serta angoota DPRD di pemerintahan daerah.

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Ada dua bentuk pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan dan demokrasi perwakilan. Menurut Jean Jacques Rosseau (1712-1778), filsuf Perancis, demokrasi langsung dapat dijalankan jika memenuhi hal berikut: (1) jumlah warga kecil, (2) pemilikan dan kemakmuran, (3) masyarakat dan kebudayaannya bersifat homogen. Praktik demokrasi langsung pernah dijalankan pada masa pemerintahan Kleistenes di Athena, Yunani Kuno (508 SM). Adapun demokrasi perwakilan adalah suatu keputusan yang diambil dari suara terbanyak. Demokrasi perwakilan mulai berkembang pada abad ke-18 dan abad ke-19 di Inggris dan Amerika Serikat. Sebagian besar negara di dunia kini melaksanakan sistem pemerintahan dalam bentuk demokrasi perwakilan. Pemimpin negara dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Negara yang menjalankan sistem demokrasi semacam ini biasa disebut negara republika.

Demokrasi Ideal

Menurut Henry B. Mayo, ahli politik AS, demokrasi yang ideal mengandung nilai-nilai sebagai berikut. (1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (2) menjamin setiap prose perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan terkendali, (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur dan damai, (4) menekan semaksimal mungkin penggunaan kekerasan, (5) mengakui dan menghormati adanya perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, baik perbedaan pendapat, kepentingan, dan tingkah laku, dan (6) menjamin tegaknya keadilan. Untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut, sebuah negara harus memiliki sejumlah lembaga, yaitu pemerintahan bertanggung jawab, sebuah dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat dan dipilih melalui pemilihan umum, organisasi-organisasi politik(partai politik), pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat, serta sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.

Mobokrasi

Sistem pemerintahan yang demokratis merupakan bentuk yang berlawanan dengan oligarki (kekuasaan berada pada beberapa orang atau sekelompok orang) dan monarki atau tirani yang berarti kekuasaan berada pada satu orang saja. Demokrasi juga bertolak belakang dengan mobokrasi, yakni sistem pemerintahan yang cenderung tidak memberikan kestabilan dan memunculkan tirani. Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan terburuk.

Source: Syukur, Abdul, et al. 2005. Ensiklopedia Umum untuk Pelajar. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.