BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan
di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling
ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan
hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud
apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Di
indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan
jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat
menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan
berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pola pemanfaatan
sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat,
bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan
demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran
serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat
pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Seringkali
pembangunan suatu usaha
dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat.
Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi
pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih
kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan
lingkungan.
Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani di karenakan adanya beberapa
faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai
keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di
berbagai daerah.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman
yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk
dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di
banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak
aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan
hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Agar
pembangunan tidak menyebabkan menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan
karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka
sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan
lingkungan. Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1986 tentang Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan
Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pasar PAL merupakan sebuah pasar
tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor Mekarsari, Depok. Pasar PAL
terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mulai dari
perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak disekitar pemukiman
warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan kerja baru, dan
memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dikarenakan kios
yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak teratur, sehingga
sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi pengendara yang melewati
jalan raya tersebut.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang, dirumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana pengaruh
sumber daya manusia (SDM) dan bagaimana tata kerja peraturan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup di
Pasar PAL.
1.3 Tujuan
Tujuan umum adalah untuk mengetahui
pengaruh sumber daya manusia dan tata kerja dari AMDAL terhadap lingkungan
pasar PAL. Sedangkan tujuan khususnya, untuk mengetahui
variabel mana yang paling dominan dalam mempengaruhi kualitas AMDAL pada
pengelolaan lingkungan hidup di pasar PAL.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha
pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya
untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan
hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah
satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu
bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan
semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien
mungkin.
Dalam pembangunan,
sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam
penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.
Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa
terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat
sebagai konsumen
hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber daya
alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya
dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta
kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas
hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam
pertanyaan-pertanyaan konkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan
jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup.
Maka dalam rangka
pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui,
hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Generasi yang akan datang harus tetap
mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi
kehidupan kepada mereka.
2. Tetap adanya keseimbangan dinamis
diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
3. Dalam penggalian sumber-sumber alam harus
tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai
merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
4. Perencanaan kehidupan manusia hendaknya
tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun
kebutuhan spiritual.
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek
pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai
dengan:
1. Strategi pembangunan yang sadar akan
permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi
yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik
lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan
masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang
(kalau mungkin untuk selamanya).
3. Eksploitasi sumber hayati didasarkan
tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil
tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
4. Perencanaan pembangunan dalam rangka
memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu
keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara
fisik, ekonomi, dan sosial spiritual
5. Usahakan agar sebagian hasil pembangunan
dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek
pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian sumber alam yang tidak dapat
diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
2.2 Aturan Hukum Mengenai Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1.
Undang-Undang
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan:
a. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain;
b. Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
c. Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan;
d. Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup;
e. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain;
f.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya;
g. Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
h. Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
i.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
j.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan;
k. Limbah adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan;
l.
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi,
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lain;
m. Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
n. Dampak lingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan;
o. Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; Organisasi
lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang
lingkungan hidup;
p. Audit lingkungan hidup adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau
kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan;
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
a. Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang mempunyai hak atas
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
c. Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
a. Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
a. Sumber daya alam dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta
pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
b. Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
1)
Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup;
2)
Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup,
dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
3)
Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek
hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya
buatan, termasuk sumber daya genetika;
4)
Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
5)
Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
a.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan
hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat
istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b.
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi
pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan
hidup.
c.
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan
ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya
buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya,
keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
d.
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
a. Dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
d. Mengembangkan
dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang
menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Mengembangkan
dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif
dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab
lingkungan hidup;
g. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h. Menyediakan
informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.
Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga
yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS
RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
b.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk
aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap zona lingkungan hidup serta
menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
c.
Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
d.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
e.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
a.
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
b.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c.
Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai
dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d.
Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota
menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki
Amdal.
Pasal 3
a.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
1)
Di dalam kawasan lindung; dan/atau
2)
Berbatasan langsung dengan kawasan lindung,
wajib memiliki Amdal.
b.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
c.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1)
Batas tapak proyek bersinggungan dengan batas
kawasan lindung; dan/atau
2)
Dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau
Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
d.
Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1)
Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi,
dan panas bumi;
2)
Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu
pengetahuan;
3)
Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
4)
Yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan
negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
5)
Budidaya yang secara nyata tidak berdampak
penting terhadap lingkungan hidup; dan
6)
Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan
tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan
ketat.
Pasal 4
a.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1)
Memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum
dalam Lampiran I; dan/atau
2)
Tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan hidup,
3)
Dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
b.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
1)
Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
2)
Tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting
terhadap lingkungan hidup.
c.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
1)
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
2)
Gubernur;
3)
Bupati/walikota; dan/atau
4)
Masyarakat.
d.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
a.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib
memiliki Amdal, apabila:
1.
Dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat
ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
2.
Berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan hidup.
b.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
c.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
1)
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
2)
Gubernur;
3)
Bupati/walikota; dan/atau
4)
Masyarakat.
d.
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
Pasal
6
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3. Peraturan Pemerintah
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
4. Peraturan Gubernur
Menimbang :
a.
Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi
daerah;
b.
Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas perlu ditetapkan jenis kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan dengan keputusan Gubernur.
Mengingat :
1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 (BN no. 5000 hal 1B-12B) tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2)
Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 (BN No. 5326 hal 5B-10B dst) tentang
Penataan Ruang;
3)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (BN No. 6066 hal 14 B-20B dst) tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (BN No. 6336 hal 8B-15b dst) tentang
Pemerintahan Daerah;
5)
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 (BN No. 6372 hal 5B-8B) tentang
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6)
Peraturan Pemrintah Nomor 27 Tahun 1999 (BN No. 6436 hal 1B-9B) tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 (BN No. 6468 hal 1B-9B) tentang
Kewenangan Pemerinytah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-12/MENLH/ 3/94 (BN
No. 5556 hal 3B-5B) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Jenis usaha /kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Propinsi Jawa Barat.
KEDUA :
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan bersama oleh instansi
pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi
setempat, dan instansi terkait lainnya.
KETIGA :
Pengawasan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin
operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi
setempat, dan instansi terkait lainnya.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (uPl) Proyek Pemerintah di Propinsi Jawa Barat disusun oleh instansi yang membidangi kegiatan melalui pemimpin proyek
yang bersangkutan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
2.2. AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan
untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain
adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL
terdiri dari :
1. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL).
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
3. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) .
Tiga dokumen (AMDAL,
RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.
Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan
untuk diberi ijin atau tidak. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4. Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
2.2.1 Prosedur AMDAL
Terdapat
empat prosedur dalam penyusunan AMDAL. Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL.
Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
2. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa
wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam
peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan
konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL (scoping).
Proses penyusunan KA-ANDAL.
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang
akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
4. Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan
RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali
dokumennya.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil
studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini
kebijakan dipertimbangkan dan diambil. Dokumen AMDAL harus disusun oleh
pemrakarsa suatu rencana usaha atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL,
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL.
Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli
di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi
yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
3. Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
2.2.3 Alasan suatu rencana kegiatan wajib
AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan
penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun
1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat
diperbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan
pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya.
4. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
6. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk mempengaruhi lingkungan.
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi
pertahanan negara
Meskipun AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982,
sebagian besar praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang
menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang
awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL)
terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan
pelaksanaan.
AMDAL dan kendali atas polusi,
didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen
AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai
dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai
dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses
tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya
barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang
memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu
pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL)
untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional
dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL
daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas
regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan
simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke
dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat.
Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga
diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis
pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk
secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu
lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan
administratif. AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat
dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini
menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar
di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai
laporan Environmental Impact Assessment
(Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi
terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat,
antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan
transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai
estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara
bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke + fog), yang menyelubungi kota, mengganggu
kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan
pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida,
dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan
kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang
kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan
hidup.
Dalam
PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria
dari dampak besar dan periting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap
lingkungan antara lain:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena
dampak.
5. Sifat kumulatif dampak.
6. Berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (ireversible).
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam
PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh
Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau
operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan
keluarnya perizinan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metodologi Penelitian
Metodologi penilitian merupakan kerangka atau alur
penelitian yang akan dilakukan, sehingga memberikan tahapan yang jelas dan
mempersingkat waktu dalam peneliatian.
Gambar 3.1 Flowchart
Penelitian
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Wawancara
Pasar PAL merupakan sebuah pasar
tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor Mekarsari, Depok. Pasar PAL
terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mulai dari
perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak disekitar pemukiman
warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan kerja baru, dan
memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dikarenakan kios
yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak teratur, sehingga
sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi pengendara yang melewati
jalan raya tersebut. Untuk mengetahui dampak spesifik pada warga sekitar, kami
mengadakan wawancara terhadap 6 warga sekitar pasar sebagai narasumber. Berikut
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara.
1. Siapa nama dan sudah berapa lama Anda
tinggal di sekitar pasar PAL?
a. Muhtar. Sudah 51 tahun saya tinggal
disini.
b. Eddy. Sudah 25 tahun saya tinggal disini.
c. Ai Maimunah. Saya tinggal sekitar 22-25
tahun disini.
d. Nina. 40 tahun saya dan keluarga tinggal
disini.
e. Santi. Sudah 30 tahun saya tinggal
disini.
f. Joko. Tinggal disini sudah lama, sekitar
51 tahun.
2. Apakah
ketika Anda tinggal disini, pasar PAL sudah berdiri?
a. Belum didirikan. Masih sepi dan hanya ada
jalan.
b. Seingat saya,,, belum ada apa-apa disini.
Pasar baru berdiri setelah beberapa tahun saya tinggal disini.
c. Belum ada.
d. Belum berdiri pasar disini waktu itu.
e. Belum ada.
f. Seingat saya belum ada pasar disini.
3. Apa perbedaan yang Anda rasakan sebelum
dan sesudah Pasar PAL berdiri?
a. Awalnya saya tidak setuju ketika pasar
PAL mau didirikan apalagi dekat dengan pemukiman warga. Saya membayangkan rumah
saya akan terkena polusi bau setiap harinya dan tidak nyaman. Tetapi, Pasar PAL
pada akhirnya berdiri karena banyak warga yang menyetujui hal itu. Sebelum
Pasar PAL tidak berdiri, sekitar rumah saya sepi. Hanya ramai karena dilalui
oleh beberapa mobil yang rumahnya sekitar sini dan angkutan umum yang memang
jalurnya disnini. Tetapi, setelah pasar PAL berdiri, kondisi di sekitar
lingkungan rumah saya menjadi lebih ramai, karena banyak orang yang lalu lalang
membawa kendaraan motor dan mobil, sehingga jalan lebih sering. Umumnya, ketika
melewati pasar, akan tercium bau yang sangat menyengat. Tetapi, pasar hanya bau
di tempat penampungan sampah atau dekat parkiran motor saja, sedangkan saat
memasuki pasar, pasar tidak sekotor pasar-pasar pada umumnya dan tidak berbau
semenyengat di pasar-pasar lainnya.
b. Sebelum ada pasar PAL, jalanan hanya
dilalui oleh angkutan umum dan kendaraan-kendaraan warga yang tinggal di
sekitar pasar. Tetapi sekarang lebih ramai lagi karena dilalui oleh
kendaraan-kendaraan yang datang ke pasar. Kelebihannya dari adanya pasar, Saya
jadi lebih mudah berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tidak perlu menunggu gerobak
sayur lewat dulu, dan di pasar barang-barangnya lebih fresh dan lengkap,
sedangkan kalau menunggu gerobak sayur, barang-barangnya sudah sisa-sisa dan
tidak sesegar di pasar.
c. Yang saya rasakan sebelum ada pasar PAL, sepi.
Setelah pasar PAL ada, jalanan jadi lebih cepat rusak karena sering dilewati
truk-truk besar. Tapi, dengan adanya Pasar PAL, saya tidak hanya menjadi ibu
rumah tangga tapi saya juga mempunyai penghasilan berdagang di Pasar PAL. Jadi,
pasar PAL memberikan lapangan pekerjaan juga untuk saya dan warga-warga disini.
d. Pas belum ada pasar, lingkungan lebih
bersih. Setelah ada pasar, lebih banyak produksi pasar tetapi sampah yang
dihasilkan tidak tersebar dimana-dimana. Pihak pasar tetap melakukan
pembersihan tetapi, pembuangannya ditampung di pinggir jalan dekat kali dan itu
memang mengganggu ketika melewatinya.
e. Kalau dulu suasanya tenang. Hanya ada
mobil lalu lalang, tapi sekarang berisik, dimana-mana ada orang. Mau berangkat
kerja ada orang dimana-mana. Saya malas bertemu banyak orang apalagi yang tidak
dikenal.
f. Saya lebih suka suasana dulu. Karena,
lebih fresh udaranya ketika masih pagi-pagi buta. Tetapi sekarang saya lebih
suka dengan adanya pasar PAL disini karena lebih dekat dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari karena saya sekarang hanya tinggal bersama istri saya dan kami juga
sudah tua.
4.2
Analisis Hasil Wawancara
Berdasarkan hasil wawancara yang
dilakukan terhadap enam sumber akan dilakukan analisis sesuai undang-undang
mengenai lingkungan hidup yaitu undang-undang No. 23 tahun 1997. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa
setiap bangunan/usaha yang didirikan harus memperhatikan dan menjaga lingkungan
sekitar serta dapat membantu kesejahteraan umum bagi masyarakat sekitar
bangunan/usaha tersebut.
Hasil wawancara warga sekitar pasar PAL
menunjukkan bahwa berdirinya pasar PAL memberikan dampak tersendiri bagi
lingkungan dan warga sekitar. Dampak negatif bagi lingkungan adalah tercemarnya
lingkungan dikarenakan pengelolaan sampah pasar yang tidak baik. Sementara,
bagi warga dirasakan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pasar PAL
adalah terbukanya lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, warga
mendapat sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dampak
negatif yang dialami warga adalah menambah kemacetan lalu lintas dan menimbulkan
kebisingan dari para pengunjung pasar. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pasar
PAL belum memenuhi standar undang-undang lingkungan hidup No. 23 tahun 1997,
karena meskipun pasar PAL meningkatkan kesejahteran warga sekitar namun pasar
PAL tidak menjaga lingkungan dengan baik.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Penutup ini berisikan solusi yang diberikan dan diharapkan
mampu membantu memberikan perbaikan terhadap pasar PAL agar memenuhi standar
lingkungan hidup.
1. Memperbaiki
tata letak kios-kios yang terdapat di pasar PAL.
2. Memperbaiki
pengelolaan sampah. Sampah-sampah organik dapat dikumpulkan dan diolah menjadi
kompos yang berguna sebagai pendapatan tambahan sedangkan sampah-sampah non
organik diolah menjadi kerajinan tangan.