SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM
PROSES ANALISIS DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
DAN IZIN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal
9
ayat (6) dan
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin
Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Keterlibatan Masyarakat
dalam
Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
32
Tahun
2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN
LINGKUNGAN.
Pasal 1
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam
proses
analisis
mengenai dampak lingkungan
hidup
dan
izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan:
a. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses analisis
mengenai dampak lingkungan hidup; dan
b. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam
proses
izin
lingkungan.
Pasal 2
Pelaksanaan keterlibatan
masyarakat
dalam
proses
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
dan
izin
lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar:
a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap;
b. kesetaraan
posisi diantara pihak-pihak yang terlibat;
c. penyelesaian masalah yang
bersifat adil dan bijaksana; dan
d. koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan
pihak-
pihak yang terkait.
Pasal 3
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam
proses
analisis
mengenai dampak lingkungan hidup
dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam
proses
Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan
Hidup
dan
izin
lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 memuat:
a. pendahuluan;
b. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses
analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c. tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam proses
izin
lingkungan.
Pasal 5
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2012
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BALTHASAR KAMBUAYA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012 NOMOR 991
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Inar Ichsana Ishak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar